AKUNTANSI UNTUK PERUBAHAN PEMILIKAN FIRMA

AKUNTANSI UNTUK PERUBAHAN PEMILIKAN FIRMA

Setelah mempelajari bab 2 mengenai akuntansi untuk perubah pemilikan firma ini, para pembaca diharapkan mampu untuk :

1.      Memahami beberapa alasan yang mendasari terjadinya perubahan pemilikan firma dan jenis perubahan pemilikan firma.

2.      Memahami proses pencatatan dan perhitungan jika terjadi ada anggota baru yang masuk menjadi anggota firma, baik dengan cara membeli hak anggota lama maupun denagan cara menyetorkan uang sebagai investasinya dalam firma.

3.      Memahai proses pencatatan dan perhitungannya jika ada anggota firma yang keluar karena mengundurkan diri atau meninggal dunia.

4.      Memahami penggunaan metode bonus dan atau metode goodwil dalam proses pencatatan perubahan pemilikan firma.


 

 

2.1.  Pendahuluan

            Pada saat ini, kehidupan dunia bisnis tidak dapat diramalkan sebelumnya, baik dalam proses pertumbuhan maupun dalam proses penyesuaian dengan kondisi ekonomi. Demikian pula dalam pertumbuhan maupun kehidupan firma yang sudah beroperasi beberapa saat perubahan disini adalah perubahan dalam struktur anggota yang sudah ada kadangkala harus mengalami perubahan. Perubahan disini adalah perubahan dalam struktur kepemilikan, artinya perubahan dalam susunan anggota firma. Perubahan ini bukanlah sesuatu yang biasa dalam kehidupan bisnis sebab hal semacam ini sudah biasa. Hanya saja didalam perusahaan yang berbentuk firma ada perlakuan khusus dalam akuntansinya sebab firma tidak seperti bentuk perusahaan lain (Misal perseroan terbatas) yang setiap saat kepemilikan (yang diwujudkan dengan pemilikan saham) bisa dialihkan kepada orang lain tanpa mengganggu Akuntansi perusahaan yang bersangkutan. Tetapi dalam firma pemindahan kepemilikan menyebabkan perubahan dalam pembukuan sebab hak anggota yang bersangkutan ( yang tercermin dalam saldo modalnya) akan terpengaruh. Paling tidak ada penggantian nama rekening anggota maupun perubahan dalam rasio pembagian laba-rugi.

            Perubahan pemilikan Firma terjadi karena adanya perubahan  dalam keanggotaan firma. Perubahan keanggotaan Firma dapat terjadi karena adanya anggota baru yang masuk menjadi anggota Firma atau adanya anggota firma yang keluar atau meninggal dunia. Dengan adanya perubahan tersebut, berarti anggota firma sudah berbeda dengan saat pendirian dan akibatnya Firma tersebut sudah berubah pemiliknya sehingga sesuai dengan karakteristik Firma( limited life), secara hukum, firma sudah dianggap bubar walaupun secara ekonomis Firma tersebut masih melanjutkan usahanya.

            Akuntansi perubahan pemilikan Firma akan membahas mengenai 2 (dua) kemungkinan yang menjadi penyebab perubahan pemilikan Firma, Yaitu :

1.      Perubahan pemilikan Firma akibat adanya anggota baru yang masuk.

2.      Perubahan pemilikan Firma akibat adanya anggota yang keluar atau meninggal dunia.

Apabila dibuat skema pembahasan dalam bab ini dapat digambarkan sebagai berikut  :

Akuntansi Untuk perubahan Pemilikan Firma

Perubahan pemilik

karena adanya anggota

baru masuk

Perubahan pemilikan karena ada anggota yang keluar atau meninggal dunia

Anggota baru membeli hak anggota lama

Anggota baru meng

Investasikan  kekayaan

ke dalam Firma

Anggota yang keluar memperoleh  pembayaran sebesar saldo modalnya

Anggota yang keluar

memperoleh pernbayaran berbeda dengan saldo modal nya.

.2.2. Perubahan pemilikan Firma Akibat Adanya Anggota baru yang masuk

            Apabila ada anggota baru yang masuk menjadi anggota Firma, maka pemilik Firma akan mengalami perubahan, demikian pula dalam hal pembagian Laba-Rugi mengalami perubahan pula. Masuknya anggota baru Firma tersebut dapat dilakukan dengan melalui cara-cara sebagai berikut :

a.       Membeli hak anggota lama

b.      Memasukan kekayaan (investasi) kepada Firma.

2.2.1.      Membeli Hak Anggota Lama

Apabila anggota masuk menjadi anggota Firma dengan cara mengganti atau membeli hak anggota lama, maka transaksi jual beli tersebut tidak akan mempengaruhi modal Firma, sebab transaksi jual beli tersebut adalah merupakan transaksi pribadi antara anggota baru dengan anggota lama yang menjual haknya, dalam hal ini Firma hanya mencatat pemindahan modal dari anggota lama kepada anggota baru dan juga mencatat mengenai hak atas laba-rugi anggota baru tersebut. Kemudian untuk prosedur hukumnya, para anggota Firma membuat akte pendirian baru. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam contoh berikut ini:

Firma “ PQR”

Neraca

31 Maret 19XI

Kas……………………Rp. 4.000.000,00

Piutang Dagang………Rp. 5.000.000,00

Aktiva Tetap……….…Rp.8.000.000,00

Hutang Dagang….Rp. 2.000.000,00

Modal P………….Rp. 4.000.000,00

Modal Q………….Rp. 6.000.000,00

Modal R………….Rp. 5.000.000,00

                      Jumlah = Rp. 17.000.000,00

               Jumlah = Rp. 17.000.000,00

Kasus I :

      Tuan S ingin masuk menjadi anggota Firma dengan cara membeli hak Tuan R dengan sejumlah pembayaran Rp. 7.250.000,00. Jurnal yang dibuat oleh Firma dengan adanya transaksi tersebut adalah sebagai berikut :

Modal Tn. R ……………………… Rp.5.000.000,00

         Modal Tn. S …………………………………..Rp.5.000.000,00

 (mencatat pemindahan hak pemilikan Tuan R ke Tuan S sebesar saldo modal Tuan R)

            Setelah dijual oleh Firma, maka Tn. R sudah tidak mempunyai hak pemilikan lagi terhadap Firma karena hak kepemelikannya sudah dibeli oleh Tn. S mengenai besarnya uang kas yang diserahkan Tn. S untuk membeli hak Tn. R, tidak perlu dicatat oleh Firma sebab transaksi penerimaan Tn. S ke Tn. R adalah urusan pribadi mereka, bukan urusan Firma. Akibatnya pemilik Firma sekarang adalah Tn. P, Tn. Q dan Tn. S. jumlah Modal Firma tidak berubah.

Kasus 2 :

Tuan M ingin masuk menjadi Firma dengan cara membeli ¼ bagian hak Tn. P dan 3/4 bagian hak Tn.  Q. Dengan adanya transaksi ini, maka hak Tn. P akan berkurang ¼ bagian dan hak Tn. Q akan berkurang ¾ bagian.

Jurnal yang dibuat Firma adalah sebagai berikut :

                        Modal Tn.  P …………………     Rp 1.000.000,00

                        Modal Tn. Q …………………      Rp 4.500.000.00

                                    Modal Tn.  M ……………………….    Rp 5.500.000,00

Perhitungan:

          Modal Tn. P didebet sebesar  = ¼  x Rp 4.000.000,00= Rp 1.000.000,00

          Modal Tn. Q didebet sebesar = ¾  x Rp 6.000.000,00= Rp 4.500.000.00,00

Denagan masuknya Tn. M menjadi anggota Firma , maka di dalam Firma tidak mengalami perubahan di dalam jumlah modal, hanya saja komposisi modal akan berubah yaitu sebagai berikut:

Nama anggota

Jumlah Modal

Sebelum masuk Tn. M

Sesudah masuk Tn. M

Modal Tn. P

Modal Tn. Q

Modal Tn. R

Modal Tn. M

Rp 4.000.000,00

Rp. 6000.000,00

Rp. 5000.000,00

Rp. 3.000.000,00

Rp. 1.500.000,00

Rp. 5.000.000,00

Rp. 5.500.000,00

Jumlah Modal

Rp. 15.000.000,00

Rp. 15.000.000,00

 

Setelah anggota baru masuk menjadi anggota, langkah selanjutnya adalah membuat perjanjian pembagian Laba-Rugi Firma. Untuk kasus nomor 1 pada contoh 5 diatas yaitu Tn. S masuk menggantikan hak Tn. R, tidak terjadi masalah tentang pembagian Laba-Rugi, sebab otomatis semua hak Tn. R terhadap Firma akan menjadi hak Tn. S.

            Untuk kasus no 2, terjadi permasalahan terhadap pembagian Laba-Rugi yaitu Tn. M akan memperoleh haknya sesuai dengan hak Tn. P dan Tn. Q yang dibalinya ataukah harus diadakan perjanjian baru. Apabila menggunakan asumsi bahwa Tn. M akan memperoleh hak atas Laba-Rugi Firma sesuai dengan proporsi hak Tn. P dan Tn. Q yang dibelinya, maka tidak lagi terjadi masalah. Misalnya saja perbandingan Laba-Rugi Firma sebelum dan sesudah masuknya Tn. M adalah sebagai berikut:

Nama

Anggota

Hak Atas Laba

Sebelum Masuknya Tn. M

Hak Atas Laba

Sesudah Masuknya Tn. M

Tn. P

Tn. Q

Tn. R

Tn. M

28%

40%

32%

21%

10%

32%

   37%*)

Jumlah

100%

100%

 

*) Hak Tn.M  dihitung sebagai berikut : ( ¼ x 28%) +(3/4 X 40%)= 37%

2.2.2.      Memasukkan Kekayaan ( Investasi) Kepada Firma

Anggota baru dapat menjadi anggota Firma dengan cara Menyetorkan kekayaannya atau memasukkan investasi tersebut ke dalam Firma. Dengan memasukkan investasi tersebut anggota lama Firma akan mengakui hak dan kewajiban anggota baru dan selanjutnya anggota barn tersebut menjadi pemilik firma bersama anggota-anggota lama.

Ada beberapa kemungkinan pencatatan besarnya modal anggota baru yang diakui oleh Firma, yaitu

a. Modal anggota baru dicatat sebesar kekayaan yang disetorkan ke dalam Firma.

b. Modal anggota baru dicatat lebih besar daripada kekayaan yang disetorkan kepada Firma.

C. Modal anggota baru dicatat lebih kecil daripada kekayaan yang disetorkan ke dalam Firma.

d. Modal anggota baru dicatat setelah pembentukan Goodwill kepada anggota lama.

Berikut ini akan dibahas keempat kemungkinan tersebut berikut contoh-contohnya satu persatu.

a. ModalAnggota Baru Dicatat Sebesar Setoran Kekayaannya.

Misalnya sebuah Firma struktur modalnya terdirj dan:

Modal Tn. Dana =       Rp 5.000.000,00 (30%)

Modal Tn. Dino =       Rp 3.500.000,00  (20%)

Modal Tn. Dono =      Rp 6.50.000,00 (50%)

            Tuan Danar masuk menjadi anggota Firma dengan menyetorkan uang sebesar Rp 4.00000 dan diakui haknya sebesar setorannya Jurnal yang dibuat atas masuknya Tn. Danar adalah:

Kas……………… Rp 4.000.000,00

Modal Tn. Danar .. Rp 4.000.000,00

Akibat masuknyaTn. Danar, maka struktur permodalan Firma menjadi:

Modal Tn. Dana   = Rp 5.000.000,00      (30%)

Modal Tn. Dino    = Rp 3.500.000,00      (20%)

Modal Tn. Dono   = Rp 6.500.000,00      (50%)

Modal Tn. Danar= Rp 4.000.000,00        ?

Jumlah = Rp 19.000.000,00         100%

Permasalahan yang timbul adalah berapa hak atas Laba – Rugi Firma milik Tn. Danar? Masalah pembagian laba – rugi mi harus dibuat perjanjian lagi oleh anggota-anggota Firma tersebut. Misalnya saja Tn, Danar diberi hak atas laba Firma sebesar 25%, maka hak atas laba untuk anggota lainya tinggal sebesar 100% – 25% ± 75% dan mi akan. dibagi kepada Tn. Dana, Tn. Dino dan Tn. Dono dengan cara sebagai berikut:

Nama

Anggota

Hak atas Laba-rugi Firma

Sebelum Masuknya Tn. M

Sesudah Masuknya Tn. M

Tn. Dana

Tn. Dino

Tn. Dono

Tn. Danar

30%

20%

50%

30% X 75%  =22,50 %

20% X 75%  = 15,00 %

50% X 75%  = 37,50%

                       = 25,00%

Jumlah

            100%

            100%

 

 

b. Modal Anggota Baru Dicatat Lebih Besar Daripada Setorannya

Dengan menggunakan contoh pada nomor 1 di atas, Tuan Danar masuk dengan menyetorkan uang sebesar Rp 4000.000,00 dan diakui haknya sebesar 30% dan total modal firma yang baru, maka modal Tuan Danar yang dicatat oleh Firma akan dihitung dengan cara sebagai berikut: .

1. Jumlah modal Firma yang baru adalah sebesar =

Rp 5.000.000,00 +Rp 3.500.000,00 + Rp 6.500.000,00 +

Rp 4.000.000,00 = Rp 19.000.000,00

2. Hak modal Tuan Danar yang diakui Firma adalah sebesar:

30% X Rp 19.000,000,00          = Rp 5.700,00000

Setoran uang Tn. Danar            = Rp 4.000.00000

Kelebihan modal di atas

Setoran                                        =  Rp. 1.7000.000,00

Berdasarkan perhitungan di atas, ternyata modal Tn. Danar dicatat lebih tinggi daripada setorannya, kelebihan pencatatan modal di atas setorannya dapat diperlakuan menjadi dua jenis perlakuan, yaitu:

1) Kelebihan tersebut dianggap sebagai bonus yang diberikan kepada anggota baru.

2) Kelebihan tersebut dianggap sebagai pembentukan Goodwill untuk anggota baru.

b.1 Pemberian Bonus kepada anggota baru.

Apabila kelebihan modal Tn. Danar di atas setorannya sebesar Rp 1.700.000,00  dianggap sebagai bonus yang diterimanya dan anggota lama, maka modal anggota lain akan berkurang Rp 1.700.000,00 dan ditanggung oleh masing-masing anggota Ian sesuai dengan perbandingan Laba-Rugi dengan perhitungan sebagai berikut:

Tn. Dana =30% X Rp 1.700.000,00  = Rp    510.000,00

Tn. Dino = 20% X Rp 1.700.000,00 = Rp    340,000,00

Tn. Dono =50% X Rp 1.700.000,00 = Rp    850.000,00

Jumlah                Rp. 1.700.000,00

Jurnal yang dibuat untuk mencatat masuknya Tuan Danar adalah:

Kas…………………Rp 4.000.000,00

Modal Tn. Dana…..Rp 510.000,00

Modal Tn. Dino……Rp 340.000,00

Modal Tn. Dono…..Rp 850.000,00

Modal Tn. Danar…………….Rp 5.700.000,09

Dengan adanya bonus untuk Tn. Danar, maka komposisi modal Firma beserta perbandingan Laba-Rugi akan tampak sebagai berikut:

Nama

Anggota

Jumlah Modal

Hak atas Laba Rugi Firma

Sebelum Tuan Danar Masuk

SesudahTuan Danar Masuk

Sebelum Tuan Danar Masuk

SesudahTuan Danar Masuk

Tn. Dana

Tn. Dino

Tn. Dono

Tn. Danar

Rp 5.000.000,00

Rp 3.500.000,00

Rp 6.500.000,00

Rp  4.490.000,00

Rp   3.160.000,00

Rp    5.650.000.00

 Rp   5.700.000.00

30%

20%

50%

 

30% X 70% = 21%

20% X 70% = 14%

50% X 70% = 35%

                       30%

   Jumlah

Rp. 15.000.000,00

Rp. 19.000.000,00

100%

                    100%

b.2. Pembentukan Goodwill untuk Anggota Baru

Apabila kelebihan modal Tn. Danar diatas setorannya sebesar Rp 1.700.000,00 dianggap sebagai pembentukan Goodwill untuk Firma, maka Goodwill akan dicatat sebesar Rp 1.700.000,00 sedangkan modal anggota-anggota lama tidak berubah sehingga jurnal yang harus dibuat untuk mencatat pembentukan Goodwill dan masuknya Tn. Danar adalah sebagai berikut:

Kas …………….. Rp 4.000.000,00

Goodwill………..Rp 1.700.000,00

Modal Tuan Danar………………. Rp 5.700.000,00

Modal anggota lama tidak dikurangi jumlahnya, oleh karena itulah dibentuk Goodwill. Dengan adanya pembentukan Goodwill tersebut, komposisi modal masing-masing anggota adalah sebagai berikut:

Nama

Anggota

Jumlah Modal

Hak atas Laba Rugi Firma

Sebelum Tuan Danar Masuk

SesudahTuan Danar Masuk

Sebelum Tuan Danar Masuk

SesudahTuan Danar Masuk

Tn. Dana

Tn. Dino

Tn. Dono

Tn. Danar

Rp 5.000.000,00

Rp 3.500.000,00

Rp 6.500.000,00

Rp  5.090.000,00

Rp   3.500.000,00

Rp    6.500.000.00

   Rp   5.700.000.00

30%

20%

50%

 

30% X 70% = 21%

20% X 70% = 14%

50% X 70% = 35%

                        30%

Jumlah

Rp. 15.000.000,00

Rp. 20.700.000,00

100%

100%

 

c. Modal Anggota Baru Dicatat Lebih Kecil Daripada Setorannya

Misalnya sebuah Firma mempunyai komposisi modal sebagai berikut:

Nama Anggota

Jumlah Modal

Hak atas Laba-Rugi

Tuan Aries

Ny. Nita

Rp 10.500.00000

Rp 12.00000000

40%

60%

Jumlah

Rp. 22.500.000,00

100%

Untuk memperluas usahanya, Tn. Aries dan Ny. Nita setuju untuk mengajak Tn. Rifani sebagai anggota Firma yang baru. Untuk itu Tn. Rifani diharuskan membayar uang tunai sebesar Rp 7.500.000,00 dan untuk itu haknya diakui sebesar 23% dan modal yang baru.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung dahulu berapakah jumlah modal Tn. Rifani yang dicatat dalam Firma dengan cara sebagai berikut:

Jumlah modal Firma yang baru adalah Rp 30.000.000,00 yang terdiri dan Rp 10.500.000,00 + Rp 12.000.000,00 + Rp 7.500.000,00

Hak modal Tn. Rifani 23% X Rp 30.000.000,00 = Rp 6.900.000,00

Setoran Tn. Rifani…………… …………………= Rp 7.500.000,00

Kelebihan setoran di atas modal…………………= Rp 600.000,00

Dengan adanya perhitungan tersebut, hak modal Tn. Rifani dicatat lebih kecil daripada setorannya sebesar Rp 600.000,00. Kekurangan pencatatan modal dan setorannya itu dapat dianggap sebagai pemberian bonus dan anggota baru kepada anggota lama atau pembentukan bonus untuk anggota lama.

Apabila modal Tn. Rifani (anggota baru) dicatat lebih kecil daripada setorannya sebesar Rp 600.000,00 tersebut dianggap sebagai pemberian bonus kepada anggota lama, maka akibatnya modal anggota lama akan bertambah masing-masing sebesar:

-Tn. Aries = 40% X Rp 600.000,00   = Rp 240.000,00

– Ny. Niti  = 60% X Rp 600.000,00 = Rp 360.000,00

Jumlah             = Rp 600.000,00

 

 

 

Jurnal yang harus dibuat untuk mencatat pemberian bonus kepada anggota lama dan masuknya Tn. Rifani adalah sebagai berikut:

Kas Rp……………… 7.500.000,00

Modal Tn. Rifani……………… ..Rp 6.900.000,00

Modal Tn. Aries …………………Rp 240.000,00

Modal Ny. Nita………………….. Rp 360.000,00

Dengan masuknya Tn. Rifani, komposisi modal dan hak atas laba – rugi masing-masing anggota tampak sebagai berikut:

Nama

Anggota

Jumlah Modal

Hak atas Laba Rugi Firma

Sebelum Tuan Danar Masuk

SesudahTuan Danar Masuk

Sebelum Tuan Danar Masuk

SesudahTuan Danar Masuk

Tn. Aries

Tn. Nita

Tn. Rifani

Rp 10.500.000,00

Rp 12.000.000,00

Rp 10.740.00000

Rp 12.360.000,00

Rp 6.900.000,00

40%

60%

 

40% X 77% = 30,8%

20% X 77% = 46,2%

                      23%

  Jumlah

Rp. 22.500.000,00

Rp.30.000.000,00

100%

100%

d. Modal Anggota Baru Dicatat Setelah Pembentukan Goodwill Untuk Anggota Lama

Dengan menggunakan contoh Firma Tn. Aries dan Ny. Nita di atas apabila setoran Tn. Rifani sebesar Rp 7.500.000,00 tersebut dianggap sebagai 23% dan total modal, maka total modal persekutuan yang baru adalah sebagai berikut:

Modal firma yang sesungguhnya = Rp 30.000.000,00

Goodwill yang harus dibentuk     = Rp 2.608.700,00

Selanjutnya Goodwill sebesar Rp 2.608.700,00 tersebut dibagi kepada anggota lama dengan perhitungan sebagai berikut:

-Tn. Aries = 40% X Rp 2.608.700,00 = Rp 1.043.480,00

– Ny. Nita = 60% X Rp 2.608.700,00 = Rp 1.565.220,00

                                   Jumlah =Rp2.608.700,00

Jurnal yang harus dibuat ada 2 macam, yaitu:

I) Jurnal untuk mencatat pembentukan Goodwill:

Goodwill…………….Rp 2.608.700,00

Modal Tn. Aries………… Rp 1.043.480,00

Modal Ny. Nita…………. Rp 1.565.220,00

2) Jurnal untuk mencatat masuknya Tn. Rifani:

Kas Rp 7.500.000,00

Modal Tn. Rifani …. Rp 7.500.000,00

Dengan adanya pembentukan Goodwill untuk anggota lama dan masuknya Tuan Rifani sebagai anggota baru, komposisi modal Firma adalah sebagai berikut:

Nama

Anggota

Jumlah Modal

Hak atas Laba Rugi Firma

Sebelum Tuan Danar Masuk

SesudahTuan Danar Masuk

Sebelum Tuan Danar Masuk

SesudahTuan Danar Masuk

Tn. Aries

Tn. Nita

Tn. Rifani

Rp 10.500.000,00

Rp 12.000.000,00

Rp 11.543.480,00

Rp 13.565.220,00

   Rp   7.500.000,00

40%

60%

 

40% X 77% = 30,8%

20% X 77% = 46,2%

                        23%

  Jumlah

Rp. 22.500.000,00

   Rp.32.608.700,00

100%

100%

2.3. Perubahan Pemilikan Firma Karena Adanya Anggota Yang Keluar

Apabila ada salah satu atau lebih anggota Firma keluar dan keanggotaan Firma, maka anggota tersebut akan menyelesaikan masalah keuangan atau kekayaannya yang masih tertanam di dalam Firma. Demikian pula halnya apabila ada anggota yang meninggal dunia.

Pada umumnya anggota yang keluar akan memperoleh hak kekayaannya sebesar yang tercatat di dalam modal Firma. Ada beberapa kemungkinan yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah keuangan anggota yang keluar atau meninggal dunia. Kemungkinan-kemungkinan tersebut adalah:

a. Anggota Firma yang keluar memperoleh hak sebesar saldo modalnya.

b. Anggota yang keluar memperoleh hak lebih besar clanipada saldo modalnya.

c. Anggota Firma yang keluar memperoleh hak lebih kecil daripada saldo modalnya.

2.3.1. Anggota Firma yang Keluar Memperoleh Hak Sebesar Saldo Modalnya

Apabila ada anggota Firma yang keluar dan akan memperoleh haknya sebesar saldo modalnya, maka terlebih dahulu harus dihitung saldo modal akhir anggota tersebut setelah disesuaikan dengan laba atau rugi sampai dengan saat anggota tersebut keluar. Yang dimaksud dengan saldo modal disini adalah saldo modal akhir.

                   Contoh:

Firma KLMN membagi Laba – Rugi kepada anggotanya setelah dikurangi gaji dengan perbandingan 3 :4: 1: 2. Pada tanggal 1 Agustus 19B, para anggota telah menyetujui Tn. M keluar dan keanggotaan Firma. Pada saat itu struktur modal Firma dan tarip gaji bulanan adalah sebagai berikut:

Nama Anggota

Jumlah Modal

per 1 Januari 19B

Gaji Bulanan

Than K

Tuan L

Tuan M

Tuan N

Rp   6.000.000,00

Rp   7.500.000,00

Rp   3.400.000,00

Rp   5.800.000,00

Rp   200.000,00

Rp   350.000,00

Rp   275.000,00

Rp   300.000,00

Jumlah

 Rp 22.700.000,00

Diketahui pula bahwa laba Firma sampai dengan tanggal 1  Agustus I 9B adalah sebesar Rp 22.875.000,00.

Berdasarkan contoh diatas, terlebih dahulu harus dihitung saldo modal akhir masing-masing anggota dengan cara sebagai berikut:

 

KETERANGAN

 

TUAN K

 

TUAN L

 

TUAN M

 

TUAN N

 

JUMLAH

1.         Gaji 1/1 – 1/8 19B

           (7 Bulan) ………….

 

1.400.000,00

 

2.450.000,00

 

1.925.000,00

 

2.100.000,00

 

7.875.000,00

2.         Laba = 22.875.000,00

Gaji = 7.875.000,00

 

Sisa = 15.000.000,00

 

Dibagi dengan rasio = 3:4:1:2

dengan perhitungan sebagai

berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           K = 3/10 X 15.000.000,00

4.500.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           L = 4/10 X 15.000.000,00

 

6.000.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           M = 1/10 X 15.000.000,00

 

 

1.500.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

           N = 2/10 X 15.000.000,00

 

 

 

3.000.000,00

 

 

 

 

 

 

 

           Jumlah

 

 

 

 

15.000.000,00

 

 

 

 

 

 

3.         Saldo Modal Awal

           Per 1 Januari 19B ……………

 

6.000.000,00

 

7.500.000,00

 

3.400.000,00

 

5.800.000,00

 

22.700.000,00

 

 

 

 

 

 

           Saldo Modal Akhir    

           Per 1 Agustus 19B……………

 

11.900.000,00

 

15.950.000,00

 

6.825.000,00

 

10.900.000,00

 

45.575.000,00

 

 

 

 

 

Berdasarkan perhitungan di atas, jurnal yang harus dibuat untuk mencatat pengakuan hak Tn. M pada saat keluar:

Modal Tn. M ………………..Rp 6.825.000,00

Hutang pada Tn. M…………………Rp 6.825.000,00

Apabila keluarnya Tn. M langsung dilunasi/dibayar oleh Firma:

Modal Tn. M……………….. Rp 6.825.000,00

Kas …………………………….Rp 6.825.000,00

– Dengan keluarnya Tn. M komposisi modal Firma tampak sebagai berikut:

Tn. K

Tn. L

Tn. M

Tn. N

Jumlah

Sebelum

Tn. M keluar

Rp 11.900.000,00

Rp 15.950.000,00

Rp   6.825.000,00

Rp 10.900.000,00

Rp 45.575.000,00

Sesudah

Tn. M keluar

Rp 11.900.000,00

Rp 15.950.000,00

Rp 11.900.000,00

Rp 45.575.000,00

2.3.2. Anggota Firma yang Keluar Memperoleh Hak Lebih Besar Daripada Saldo Modalnya

Apabila anggota yang keluar haknya diberikan lebih besar daripada saldo modal akhirnya, maka ada dua kemungkinan perlakuan akuntansi yang timbul, yaitu:

1) Kelebihan pembayaran di atas saldo modalnya tersebut dianggap seba.gai pemberian bonus kepada anggota yang keluar. Dengan menggunakan contoh Firma KLMN di atas (pada bahasan a), misalnya saja hak Tn. M yang keluar disetujui oleh anggota yang lain sebesar Rp 7.725.000,00, maka kelebihan pembayarannya adalah:

Hak Tn. M yang diakui    = Rp 7.725.000,00

Saldo modal akhir Tn. M = Rp 6.825.000,00

 

Bonus untuk Tn. M = Rp 9.000.000,00

Bonus sebesar Rp 9.000.000,00 ini akan ditanggung oleh anggota-anggota yang tinggal dengan rasio 3 : 4 : 2 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tn. K = 3/9 X Rp 9.000.000,00 = Rp 3000.000,00

Tn. L = 4/9 X Rp 9.000.000,00 = Rp 4000.000,00

Tn. N = 2/9 X Rp 9.000.000,00 = Rp 2000.000,00

                                    Jumlah = Rp 9.000.000,00

Jurnal untuk mencatat keluarnya Tn. M adalah:

Modal Tn. K Rp 300.000,00

Modal Tn. L Rp 400.000,00

Modal Tn. M Rp 6.825.000,00

Modal Tn. N Rp 200.000,00

Hutang pada Tn. M atau Kas Rp 7.725.000,00

2) Kelebihan pembayaran di atas saldo modalnya diangggap sebagai pembentukan Goodwill sebab anggota-anggota yang tinggal tidak mau saldonya dikurangi. Dengan menggunakan contoh di atas, kelebihan pembayaran kepada Tn. M sebesar Rp 900.000,00 dianggap sebagai pembentukan Goodwill yang dapat dibagi menjadi:

a. Pembentukan Goodwill hanya untuk anggota yang keluar, jurnal yang harus dibuat adalah:

Modal Tn. M Rp 6.825.000,00

Goodwill Rp 9.000.000,00

Hutang pada Tn. M atau Kas Rp 7.725.000,00

b. Pembentukan Goodwill untuk seluruh anggota Firma.

Dalam hal ini, kelebihan Rp 900.000,00 yang dibayarkan kepada anggota keluar adalah merupakan 10% dan keseluruhan Goodwill (sebab perbandingan laba-rugi 3 : 4: I : 2). Total Goodwill yang dibentuk adalah:

Goodwill sebesar Rp 9.000.000,00 tersebut akan dibagi kepada para anggota sebagai berikut:

Modal Tn. K    = 3/10 X Rp 9.000.000,00      = Rp 2.700.000,00

Modal Tn. L    = 4/10 X Rp 9.000.000,00      = Rp 3.600.000,00

Modal Tn. M   = 1/10 X Rp 9.000.000,00      = Rp 900.000,00

Modal Tn. N    = 2/10X  Rp 9.000.000,00      = Rp 1.800.000,00

Jumlah             = Rp 9.000.000,00

Jurnal pembentukan Goodwill untuk seluruh anggota adalah sebagai berikut:

Goodwill     Rp 9.000.000,00

Modal Tn. K                     = Rp 2.700.000,00

Modal Tn. L                     = Rp 3.600.000,00

Modal Tn. M                    = Rp 900.000,00

Modal Tn. N                     = Rp 1.800.000,00

Jurnal untuk mencatat keluarnya Tn. M adalah:

Modal Tn. M               Rp 7.725.000,00

Hutang pada Tn. M atau Kas Rp 7.725.000,00

2.3.3. Anggota Firma Yang Keluar memperoleh hak lebih kecil daripada saldo modalnya

Apabila anggota yang keluar haknya diberikan lebih kecil daripada saldo modal akhirnya, maka ada dua perlakuan akuntansi, yaitu:

1. Selisih antara hak dan saldo modal akhirnya dianggap sebagai pemberian bonus kepada anggota yang ditinggalkan.

2. Selisih antara hak dan saldo modal akhirnya dianggap sebagai pembentukan Goodwill.

Dengan menggunakan contoh dimuka, misalnya saja Tn. M yang keluar bersedia dibayar atau dinilai hak modalnya sebesar Rp 6.195.000,00 sedangkan saldo modal akhirnya sebesar Rp 6.825.000,00. Akibatnya selisih antara hak dan saldo modal akhir Tn. M adalah sebesar: Rp 6.825.000,00 – Rp 6.195.000,00 = Rp 630.000,00

I) Dengan anggapan selisih Rp 630.000,00 tersebut dianggap sebagai pemberian bonus untuk anggota yang tinggal, maka jurnalnya

Modal Tn. M Rp 6.825.000,00

Modal Tn. K    Rp 210.000,00

Modal Tn. L    Rp 280.000,00

Modal Tn. N    Rp 140.000,00

Hutang pada Tn. M (Kas) Rp 6.195.000,00

Perhitungan pembagian bonus:

Tn K    = 3/9 X Rp 630.000,00           = Rp 210.000,00

Tn L     = 4/9 X Rp 630.000,00           = Rp 280.000,00

 Tn. N  = 2/9 X Rp 630.000,00           = Rp 140.000,00

Jumlah = Rp 630.000,00

Jurnal yang harus dibuat untuk mencatat keluarnya Tn. M adalah:

Modal Tn. K                Rp 1.890.000,00

Modal Tn. L                Rp 2.520.000,00

Modal Tn. N                Rp 1.260.000,00

Modal Tn. M               Rp 6.825.000,00 (tambah goodwill 630.000)

Goodwill                     Rp 6.300.000,00

Hutang Tn. M (kas)      Rp 6.195.000,00

Catatan :

Goodwill negatif artinya adanya pengurangan terhadap Goodwill Firma yang sudah terbentuk sebelumnya. Jadi metode pembentukan Goodwill pada anggota Firma yang keluar haknya dicatat lebih kecil daripada setorannya hanya dapat digunakan dilakukan apabila sudah ada Goodwill yang sudah terbentuk sebelumnya pada buku Firma.

2.4 Rangkuman

1. Perubahan pemilikan Firma dapat terjadi apabila ada anggota baru yang masuk menjadi anggota atau dapat pula terjadi apabila ada anggota yang keluar. Dengan adanya perubahan pemilikan berarti secara hukum Firma tersebut dinyatakan sudah bubar, tetapi secara ekonomis Firma masih berjalan, hanya saja hams diadakan perubahan dalam akta pendirian agar baik secara hukum maupun secara ekonomis masih dinyatakan hidup/berlangsung terus.

2. Dalam kasus adanya anggota baru, yang masuk sebagai anggota Firma, terdapat empat kemungkinan pencatatan besarnya modal anggota baru, yaitu modal anggota bani dicatat:

(1) Sebesar kekayaan yang disetorkan.

(2) Lebih besar daripada kekayaan yang disetorkan, dan (3) Lebih kecil daripada kekayaan yang disetorkan.

(4) Setelah pembentukan Goodwill untuk anggota lama.

3. Dalam kasus adanya anggota yang keluar atau meninggal dunia terdapat tiga kemungkinan pencatatan, yaitu anggota yang keluar atau meninggal akan memperoleh haknya:

(1) Sebesar saldo modal akhirnya

(2) Lebih besar daripada saldo modal akhirnya dan

(3) Lebih kecil daripada saldo modal akhirnya.

4. Metode goodwill bisa digunakan dalam kasus perubahan pemilikan firma, tetapi bila terjadi goodwill negatif, maka metode tersebut tidak boleh digunakan kecuali sebelumnya firma sudah memiliki goodwill yang bersaldo positif.

LATIHAN SOAL BAB 2

I. Pilihlah Salah Satu Jawaban Yang Paling Tepat

2.1. Apabila seorang sekutu baru masuk sebagai anggota Firma dengan disertai pembentukan goodwill untuk sekutu lama hal tersebut akan mengakibatkan

a. Modal sekutu lama bertambah

b. Modal sekutu lama tetap

c. Modal sekutu baru bertambah

d. Modal sekutu baru berkurang.

2.2. Dyah dan Ratna mendirikan persekutuan. Apabila suatu saat Ratna mengundurkan din, maka jurnal yang harus dibuat adalah:

              Debet                                       Kredit

a. Kas Piutang                           Modal Ratna

b. Modal Ratna                         Kas/Hutang pada Ratna

c. Modal Ratna                         Modal Dyah

d. Piutang Ratna                       Kas

2.3.  Jumlah modal anggota lama Rp 960.000,00 Tuan Fahmy ingin inasuk dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000,00 dan mendapatkan seperlima bagian dan modal persekutuan yang baru. Modal persekutuan yang disepakati setelah masuknya Tuan Fahmy adalah sebesar Rp 1.200.000,00. Dengan masuknya Tuan Fahmy akan terjadi:

a. Anggota lama menerima bonus dan goodwill sebesar Rp 60.000,00

b. Anggota lama menerima bonus dan goodwill sebesar Rp 20.000,00

c. Anggota lama menerima bonus Rp 60.000,00 dan goodwill Rp 40,000,00

d. Anggota baru menerima bonus Rp 60.000,00 dan goodwill sebesar Rp    40.000,00

2.4.  X dan Y adalah anggota-anggota Firma yang mempunyai rasio pembagian laba rugi 2 1 dan saldo modalnya masing-masing sebesar Rp 80.000.000,00 dan Rp 60.000.000,00. Jika P masuk sebagai anggota baru dengan membeli setengah bagian hak X dengan harga Rp 55.000.000,00; berapakah saldo modal P yang dicatat dalam buku Firma:

a. Rp 55.000.000,00                      b. Rp 40.000.000,00

c. Rp 25.000.000,00                      d. Rp 70.000.000,00

2.5. Tono dan Marjo adalah anggota Firma yang mempunyai saldo modal masing-maasing Rp 50.000.000,00 dan Rp 60.000.000,00. Mereka setuju untuk menerima Jono sebagai anggota barn dengan syarat Jono harus menyetorkan aktiva sebesar Rp 65,000.000,00 untuk memperoleh sepertiga hak dalam modal Firma dan pembagian laba-rugi Firma. Jika metode goodwill yang digunakan untuk mencatat masuknya Jono, manakah pernyataan di bawah mi yang benar:

a. Modal Jono sebesar Rp 58.333.000,00

b. Modal Marjo sebesar Rp 70.000.000,00

c. Jumlah Modal Firma menjadi Rp 175.000.000,00

d. Timbul goodwill sebesar Rp 15.000.000,00

2.6. Risa mengundurkan din dan keanggotaan Firma dengan menerima uang sebesar Rp 45.000.000,00 sedangkan saldo modalnya menunjukkan jumlah Rp 36.000.000,00. Pada saat Risa mengundurkan diri, total modal Firma adalah Rp 150.000.000,00 dan hak Risa dalam pembagian laba-rugi Firma adalah 30%. Apabila anggota-anggota yang lain memutuskan untuk menilai kembali aktiva Firma saat Risa mengundurkan diri maka:

a. Timbul goodwill sebesar Rp 5.000.000,00

b. Timbul goodwill sebesar Rp 30.000.000,00

c. Kekayaan Firma dikurangi sebesar Rp 9.000.000,00

d. Total kekayaan Firma setelah Risa mengundurkan did sebesar Rp 105.000.000,00

2.7. Neraca dan Firma ‘FJP” pada tanggal 31 Desember 19X6 beserta perbandingan pembagian laba – rugi adalah sebagai berikut:

         Kas                    Rp 2.400.000,00         Modal F(30%) Rp 2.000.000,00

Aktiva lain-lain Rp 3.600.000,00          Modal 3(30%) Rp 1.700.000,00

Modal P(40%) Rp 2.300.000,00

              Total Rp 6.000.000,00        Total               Rp 6.000.000,00

 

J keluar dari keanggotaan Firma dan memperoleh pembayaran seluruh haknya sebesar Rp 2.000.000,00 tunai. Bila metode goodwill digunakan untuk mencatat keluarnya 3, maka jumlah aktiva Firma setelah I keluar adalah:

a. Rp 5.666.700,00

b. Rp 4.300.000,00

c. Rp 5.000.000,00

d. Rp 4.000.000,00

2.8. Saldo modal dan Darno dan Erwan pada tanggal 30 Juni beserta pembagian laba – ruginya adalah sebagai berikut:

– Modal Darno, 60% ………………Rp 4.200.000,00

– Modal Erwan, 40%…….,………….. Rp 3.800.000,00

Para anggota tersebut setuju untuk menerima Firdaus sebagai anggota baru dengan hak 25% dan modal dan pembagian laba – rugi dan diharuskan menyetorkan uang Rp 4.000.000,00. Apabila aktiva Firma dinilai kembali setelah masuknya Firdaus, saldo modal Darno setelah Firdaus masuk adalah sebesar:

a. Rp 4.200.000,00                    c. Rp 4.800.000,00

b. Rp 5.400.000,00                    d. Rp 6.600.000,00

2.9. Pada tanggal 31 Desember 19X5, Ratna dan Sinta mempunyai saldo modal masing-masing sebesar Rp 4.000.000,00 dan Rp 2.000.000,00 dan raslo pembagian laba-rugi adalah 2 : 1. Pada tanggal tersebut Prafinta masuk sebagai anggota baru dengan menyetorkan uang tunai sebesar Rp 1.700.000,00 untuk 1/5 bagian dan modal dan pembagian laba-rugi.

Dengan anggapan tidak ada goodwill yang timbul, maka besarnya saldo modal Prafinta yang dicatat Firma adalah:

a. Rp 1.200.000,00

b. Rp 1.500.000,00

c. Rp 1.540.000,00

d. Rp 1.700.000,00

2.10. Jika ada anggota baru masuk sebagai sekutu Firma dan semua anggota setuju adanya pembentukan goodwill untuk anggota barn, maka ha! tersebut akan mengakibatkan:

a. Modal sekutu barn berkurang

b. Modal sekutu barn bertambah

c. Modal sekutu lama berkurang

d. Modal sekutu lama bertambah.

2.11. Jika A adalah jumlah modal Firma sebelum masuknya anggota baru, B adalah jumlah modal Firma setelah masuk.nya anggota baru, C adalah jumlah uang yang disetorkan oleh anggota baru, dan D adalah jumlah modal anggota baru setelah diterima, maka persamaan berikut ini manakah yang benar:

a. Bonus diberikan kepada anggota barn jika B = A + C dan D < C.

b. Goodwill untuk anggota lama jika B > (A + C) dan D = C.

c. Goodwill untuk anggota baru B <(A + C) dan D <C.

d. Tidak ada bonus atau goodwill jika B = A – C dan D > C.

2.12. Pemberian bonus atau goodwill kepada anggota yang mengundurkan diri dapat dilakukan bila:

a. Perusahaan mempunyai likuiditas yang tinggi pada saat pengunduran diri anggota.

b. Perusahaan mendapatkan laba yang besar sehingga berani membayar lebih tinggi.

c. Anggota yang mengundurkan din mempunyai hak atas modal dan pembagian laba-rugi yang lebih tinggi daripada anggota yang lain.

d. Penilaian kembali aktiva Firma lebih tinggi daripada nilai bukunya.

2.13.Apabila Nyonya Subangun menanamkan modal sebesar Rp 400.000,00 untuk memperoleh seperempat bagian dan jumlah modal Firma yang mempunyai total Rp 2.000.000,00 maka dalam hal mi Nyonya Subangun akan:

a. Menerima bonus dan anggota lama sebesar Rp 100.000,00

b. Memberikan goodwill kepada anggota lama sebesar Rp 400.000,00.

c. Menerima bonus dan anggota lama sebesar Rp 400.000,00

d. Memberikan bonus kepada anggota lama sebesar Rp 100.000,00

2.14. Jurnal untuk mencatat keluarnya Tuan Darso dan anggota Firma karena semua haknya sudah diambil alih oleh Nyonya Retno adalah:

         Debit                                          Kredit

         a. Hutang Darso                                    Modal Darso

b. Modal Darso                          Hutang Darso/Kas

c. Piutang Darso                        Kas

d. Modal Darso                         Modal Retno

2.15. Metode bonus dapat digunakan pada kasus berikut ini:

a. Ada anggota baru yang masuk, haknya diakui lebih besar daripada setorannya.

b. Ada anggota lama yang keluar, haknya dibayarkan lebih besar daripada saldo modal akhir saat ia keluar.

II. Soal Kasus:

2. 16. Berikut mi adalah Neraca Firma “XYZ” sesaat setelah dibentuk oleh Tuan X, Tuan Y dan Tuan Z

Firma XYZ”

Neraca

Tanggai 1Mel 19X7

c. Ada anggota baru yang masuk, haknya diakui lebih kecil daripada setorannya.

d. Semuajawaban di atas benar.

Kas                              Rp 175.000,00

Piutang                        Rp  10.000,00

Persediaan                   Rp 225.000,00

Aktiva Tetap               Rp 450.000,00

Aktiva lain-lain.          Rp 80.000,00

Total Aktiva                Rp 940.000,00

Hutang Dagang           Rp   25.000,00

Hutang lain-lain          Rp   15.000,00

Modal Tn. X               Rp 400.000,00

Modal Tn. Y               Rp 200.000,00

Modal Tn. Z                Rp 300.000,00

Total Modal & Hut.    Rp 940.000,00

Transaksi-transaksi yang terjadi setelah Firma tersebut dibentuk adalah sebagai

berikut:

a. Pada tanggal 5 September 19X7, Tuan A masuk dengan menyetorkan uang sebesar Rp 300.000,00. Untuk itu Tuan A mendapatkan hak modal sebesar 30% dan total modal yang baru.

b. Tuan X pada tanggal 1 September mengambil uang sebesar Rp 120.000,00 dan pada tanggal I Nopember menyetorkan uang sebesar Rp 160.000,00.

c. Tuan Y pada tanggal 1 September menyetorkan uang sebesar Rp 100.000,00.

d. Tuan Z pada tanggal 1 September mengambil uang sebesar Rp 40.000,00

e. Laba operasi untuk tahun 19X7 adalah sebesar Rp 240.000,00

f. Laba-rugi disepakati akan dibagi sama rata setelah dikurangi bunga sebesar 15% dan modal rata-rata tahunan masing-masing anggota.

Pertanyaan:

1) Hitunglah besarnya saldo modal akhir Tuan X, Y, Z dan Tuan A pada tanggal 31 Desember 19X7.

2) Buatlah jurnal untuk mencatat pembagian laba – rugi Firma kepada masing-masing anggota.

2.17. Neraca persekutuan X, Y dan Z pada tangal 1 Januari 1 9X0 menunjukkan rekening modal sebagai berikut:

Modal X = Rp 5.500.000,00

Modal Y = Rp 10.250.000,00

Modal Z = Rp 7.500.000,00

Distribusi laba atau rugi yang ada dibagi sama besar, tetapi sejak awal tahun operasi 19X1 distribusi laba atau rugi antara X, Y, Z adalah 1,5 : 2,5: 1. Laba tahun 19X0 sebesar Rp 800.000,00 dan tahun 19X1 sebesar Rp 600.000,00. Pada akhir tahun 19X1 Z mengambil keputusan untuk keluar dan Firma karena adanya ketidak cocokkan dalam persekutuan.

Sebelum diadakan pembayaran hak kepentingan atau hak modal milik Z, terlebih

dahulu diadakan koreksi atas data-data pembukuan yang ditentukan sebagai berikut:

a.       Pendapatan yang masih belum diterima dan biaya yang masih harus dibayar .belum dibukukan, yaitu sebesar:

Tahun 19X0                            Tahun 19X1

Pendapatan yang

belum diterima          Rp 300.000,00                        Rp 275.000,00

Biaya yang belum

dibayar                      Rp 67.500,00                          Rp 90.000,00

b.      Biaya lain-lain sebesar Rp 80.000,00 untuk tahun l9XO dan Rp 75.000,00 untuk tahun I 9X1, seharusnya dicatat sebagai penambah rekening Mesin dan Peralatan pabrik. Tarip penyusutan mesin dan peralatan pabrik adalah sebesar 5% per tahunnya dan disusut berdasarkan metode garis lurus.

c.       Persediaan barang dagangan yang biasanya dicatat dengan metode FIFO,

diubah dengan menggunakan metode LIFO. Nilai persediaan atas dasar FIFO dan LIFO untuk tahun 19X1 adalah sebagai berikut:

31 Desember 19X0                          31 Desember I19X 1

   FIFO                         LIFO                                     FIFO             LIFO

160.000        205.000                       190.000           270.000

Diminta:

a. Berapakah besarnya koreksi laba bersih persekutuan untuk tahun 19X0 dari tahun 19X1.

b. Tentukan besarnya hak kepentingan (Modal) Z yang harus dibayarkan pada saat Z keluar.

2.18. Firma ‘ANTIK yang anggota-anggotanya terdiri dan Asri, Basri, Kadri dan Titin membagi keuntungan dengan perbandingan 5 : 2: 3 : 5. Posisi keuangan pada tanggal 1 Januari 19X6 adalah sebagai berikut:

Neraca “ANTIK”

Per 1 Januari 19X6

Kas……………..   Rp 200.000,00            Hutang…………………..Rp 155.000,00

Piutang………   Rp 3 0.000,00                         Modal Asri………….Rp 600.000,00

Persediaan….    Rp 600.000,00            Modal Basri…………Rp465 .000,00

Aktiva Tetap.    Rp. 870.000,00           Modal Kadri……….. Rp 780.000,00

Aktiva Lain-lain.Rp 650.000,00           Modal Titin…………Rp 350.000,00

Rp 2.350.000,00                                           Rp2.350.000,00

sumber: S. Arifin,2005, Pokok-pokok Akuntansi Lanjutan,Yogyakarta : Liberty Yogyakararta

 

AKUNTANSI UNTUK PENDIRIAN FIRMA

 

 

AKUNTANSI UNTUK PENDIRIAN FIRMA

 

  • PENDAHULUAN
  • AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMA
  • PEMBAGIAN LABA-RUGI FIRMA
  • RANGKUMAN

 

Tujuan mempelajari bab I mengenai Akuntansi Pendirian Firma adalah para mahasiswa atau pembaca diharapkan dapat:

  1. Memahami pengertian Firma beserta karakteristiknya
  2. Memahami beberapa alternatif cara pendirian Firma
  3. Memahami prosedur akuntansi pendirian firma dengan metode pembukuan mengunakan buku baru dan atau metode pembukuan melanjutkan buku milik salah seorang anggota yang sebelumnya sudah mempunyai usaha
  4. Memahami prosedur akuntansi dan perhitungan pembagian Laba-Rugi Firma dengnn menggunakan berbagai macam metode pembagian.

1.1. Pendahuluan

Firma adalah merupakan bentuk perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk memperluas usahanya atau untuk memperoleh laba. Firma dapat dibentuk oleh dua orang atau lebih yang semuanya belum mempunyai usaha atau dapat merupakan perluasan dan perusahaan perseorangan

Tujuan pendirian firma ini biasanya adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing dengan yang lain. Firma biasanya disebut juga Persekutan (Partnership) sebab perusahaan yang berbentuk firma memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemiilik dan firma tersebut. Dengan demikian pemilik Firma disebut dengan anggota atau sekutu atau partner.

Perusahaan dengan bentuk firma dapat dijumpai pada berbagam jenis perusanaan, misalnya perusahaan penerbitan perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, dan termasuk juga kantor-kantor konsultan hukum dan akuntan publik.

Di dalam firma sernua anggota atau sekutu adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola (manajemen) yang Secara langsung aktif melaksanakan usaha perusahaan Karena adanya hal tersebut, maka firma mempunyal beberapa karakteñstik yang berbeda dengan bentuk-bentuk organisasi perusahaan yang lain.

Adapun beberapa karakteristik firma menurut Drebin (1982) adalah sebagai berikut:

  1. Mutual Agency (saling mewakili), artinya setiap anggota dalam menjalankan usaha firma adalah rnerupakan wakil dari anggota-anggota firma yang lain. Jadi apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota-anggota firma yang lain.
  2. Limited Life (umur terbatas), artinya firma yang didirikan oleh beberapa orang anggota mempunyai umur yang terbatas. Maksudnya adalah apabila ada anggota/sekutu yang keluar berarti firma tersebut secara hukum dinyatakan bubar, demikian pula apabila ada anggota baru yang masuk Jadi kesimpulannya firma dinyatakan masih  beroperasi atau belum bubar apabila tidak ada perubahan dalam komposisi ke- anggoaannya atau tidak terjadi pergantian dalam anggotanya dan anggota firma harus tetap sama seperti saat pendirian.
  3. Unlimited Liability (TanggungJawab terhadap kewajiban firma tidak terbatas), artinya tanggung jawab atas hutang atu kewajiban firma tidak terbatas pada kekayaan yang ditanamkan dalam firma saja, tetapi iuga sampai harta milik pribadi anggota firma. Jadi apabila dalam keadaan tertentu firma mempunyai kewajiban atau hutang pada kreditan dan firna tersebut tidak mampu untuk membayarnya karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditar tersebut berhak menagih kepada anggota-anggota firma sampai harta milik pribadiya.
  4. Ownership of an Interest in a Partnership, artinya bahwa kekayaan masing-masing sekutu yang telah ditanamkan dalam Firma merupakan kekayaan bersama dan tidak bisa dipisah-pisahkan secara jelas. Masing-masing sekutu/anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma. Tanpa seijin anggota yang lain, seorang anggota tidak boleh menggunakan kekayaan Firma. Hak anggota terhadap kekayaan firma akan tampak dalam saldo modal akhir masing-masing anggota firma yang terdiri dan unsur-unsur sebagai berikut : penanaman modal awal, penanaman modal tambahan, pengambilan prive, penambahan dan pembagian laba, dan pengurangan dan pembagian rugi.
  5. Participating in Partnership Profit, artinya laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi atau aktitivitas masing-masing anggota di dalam firma. Apabila ada salah seorang anggota yang aktif menjalankan usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkannya lebih kecil daripada modal yang ditanamkan oleh anggota yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas sepertujuan anggota-anggota Firma. Ketentuan mengenai proporsi pembagian laba-rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.

Selain Drebin (1982) yang mengemukakan karakteristik Firma seperti yang tercantum di atas, Fischer, Taylor, dan Jeer (1990, hal. 823) menyatakan bahwa Karakteristik
Firma akan lebih mudah dipahami dengan lebih jelas jika dibandingkan dengan karakteristik perseroan seperti yang tercantum dalam tabel berikut ini:

BEBERAPA PERBEDAAN PENTING ANTARA

FIRMA DAN PERSEROAN

 

   

Firma

Perseroan

1 KESINAMBUNGAN USAHA Umur Firma dan secara hukum dinyatakan bubar jika ada perubahan dalam komposisi sekutu atau anggota, tetapi secara ekonomis dapat terus beroperasi untuk melanjutkan usahanya tidak perlu dilikuidasi. Umur dianggap tidak terbatas. Perubahan komposisi pemilikan perusahaan tidak mengakibatkan berakhirnya umur perseroan.
2 PERIJINANPENDIRIAN Diperlukan sedikit prosedur untuk memperoleh  formalitas usahanya. Didirikan berdasarkan ijin negara dan harus taat pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Prosedur untuk memperoleh ijin usaha biasanya relatif lama dan sulit.
3. TANGGUNGJAWAB PEMILIK TERHADAP HUTANG/KEWAJIIBAN Tanggung jawab setiap anggota pemilik tidak terbatas, bahkan sampai harta milik pribadinya dijaminkan. Kewajiban pemilik (pemegang saham) hanya terbatas sebesar modal yang ditanamkan/diinvestasikan
4. KETERLIBATAN DALAM PENGELOLAAN PERUSAHAAN Masing-masing anggota terlibat aktif dalam perdeloaan firma secara Iangsung. Pemegang saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan. Mereka memilih dewan Direksi untuk melaksanakan pengelolaan langsung terhadap perseroan.

Dengan adanya beberapa karakteristik firma dan perbedaan antara firma dengan bentuk perusahaan yang lain, maka jelaslah bahwa firma memiliki kekhasan tersendiri. Meskipun tidak dapat dipisahkan antara pemilik dan manajemen dalam firma, namun pengelolaan akuntansi pada firma harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip akuntansi yang lazim, yaitu firma merupakan salah satu unit usaha yang berdiri sendiri dan rnempunyai kedudukan yang terpisah dan pemiliknya (business entity).

Dalam pendirian suatu persekutuan atau firma, sebelum operasi biasanya para anggota membuat suatu kesepakatan atau perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian yang biasanya berisi tentang hal-hal berikut ini:

  1. Nama dan alamat firma.
  2. Jenis usaha firma, misalnya usahanya dalam bidang jasa, perdagangan, atau menufaktur
  3. Hak dan kewajiban masing-masing anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota yang lainnya.
  4. Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh masing-masing anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktiva non-kas yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi firma.
  5. Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukkan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lainnya.
  6. Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
  7. Prosedur penerimaan anggota baru firma.
  8. Prosedur keluarnya anggota firma.
  9. Prosedur pembubaran firma apabila firma dilikuidasi.
  10. Dan uraian penting lainnya.

Firma didirikan oleh anggota yang semuanya belum memiliki usaha sebelumnya

 

Akuntansi pendirian firma akan mencakup pembahasan masalah prosedur akuntansi pada saat pendirian firma oleh para anggota dan pembagian laba-rugi firma. Apabila dibuat skema pembahasan mengenai akuntansi pendirian firma akan tampak sebagai berikut  :

       
   
   

Firma didirikan oleh anggota yang salah satunya sudah memiliki usaha sebelumnya

 

 
   

Firma didirikan oleh anggota yang semuanya sudah memiliki usaha sebelumnya

 

 
   

Pembagian Laba-rugi kepada anggota Firma

 

 

1.2 Akuntansi Pendirian Firma

Firma biasanya didirikan oleh beberapa anggota untuk memperluas usahanya masing-masing atau untuk memperoleh tambahan laba. Masing-masing anggota yang mendirikan firma dapat terdiri dari beberapa kemungkinan sebagai berikut:

  1. Firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya belum mempunyai usaha (semua anggota baru)
  2. Firma didirikan oleh anggota yang sudah memiliki usaha sebelumnya dan anggota yang belum punya usaha.
  3. Firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya sudah memiliki usaha sebelumnya.
    Akibat adanya beberapa kemungkinan anggota-anggota pendiri, maka ada 2 (dua) metode akuntansi yang dapat digunaka untuk mencatat pendjrjan firma yaitu:

    1. Pembukuan firma menggunakan buku baru.
    2. Pembukuan firma melanjutkan milik salah seorang anggota firma yang sudah memiliki usaha

1.2.1. Firma Didirikan Oleh Anggota-anggota Yang Semuanya Belum Memiliki Usaha

Apabila firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya belum memiliki usaha, maka setoran pertama di masing-masing anggo tersebut akan langsung dicatat dalam rekening modal masing-masing anggota. Apabila ada anggota yang menyetorkan modal pertama berupa aktiva non-kas maka aktiva non-kas tersebut terlebih dahulu harus dinilai sebesar nilai wajar atau harga pasarnya Jika tidak dapat ditentukan nilai wajar atau harga pasar aktiya non-kas tersebut maka aktiva non-kas tersebut dinilai berdasarkan perjanjian dan para anggota. Jumlah setoran pertama dan masing masing anggota ini harus dicantumkan dajam akte pendirian firma.

Untuk memperoleh gambar yang jelas mengenaj prosedur akuntansi pendirian firma dapat diikuti dalam contoh berikut ini.

Contoh 1 :

Pada tanggal I Januari 19A, Tuan Ali, Ahmad dan Ardi sepakat untuk mendirikan sebuah firma. Berikut ini adalah setoran modal masing-masing anggota.

 

Tuan Ali

Tuan Ahmad

Tuan Ardi

–        Kas……………………….–        Persediaan………………..

–        Kendaraan………………..

–        Tanah…………………….

–        Bangunan Kantor………..

      Jumlah

Rp    20.000.000,00

3.000.000,00

2.000.000,00

Rp    25.000.000,00

16.000.000,00

4.000.000,00

20.000.000,00

5.000.000,00

8.000.000,00

7.000.000,00

10.000.000,00

30.000.000,00

Jurnal yang harus dibuat untuk mencatat transaksi penyetoran modal masing-masing anggota adalah sebagai berikut:

1)        Kas ………………….   Rp 20.000.000,00

Kendaraan …………..           3.000.000,00

Bangunan Kantor ……          2.000.000,00

Modal Tuan Ali…………………… Rp 25.000.000,00

       (Untuk mencatat penyetoran modal Tuan Ali)                       

2)        Persediaan …………..   Rp 16.000.000,00

Tanah ……………….           4.000.000,00

Modal Tuan Ahmad………………. Rp 20.000.000,00

       (Untuk mencatat penyetoran modal Tuan Ahmad)

3)        Kas ………………….   Rp   5.000.000,00

Persediaan…………..              8.000.000,00

Tanah ……………….         10.000.000,00

Kendaraan …………..           7.000.000,00

Modal Tuan Ardi                               ………………….    Rp 30.000.000,00

       (Untuk mencatat penyetoran modal Tuan Ardi)                     

Setelah jurnal penyetoran modal masing-masing anggota dibuat, maka selanjutnya transaksi penyetoran tersebut diposting ke dalam masing-masing rekening buku besar sehingga pada saat pendirian, firma tersebut memiliki delapan buah buku besar, yaitu:

  1. Buku besar Kas.
  2. Buku besar Persediaan
  3. Buku besar tanah
  4. Buku besar kendaraan
  5. Buku besar Bangunan Kantor
  6. Buku besar Modal tuan Ali
  7. Buku besar Modal tuan Ahmad
  8. Buku besar Modal tuan Ardi

Perlu diketahui pula bahwa buku-buku yang digunakan oleh firma tersebut semuanya adalah buku baru, hal ini disebabkan karena semua pendiri firma merupakan anggota-anggota yang sebelumnya tidak memiliki usaha-usaha perseorangan sehingga pembukuan firma menggunakan buku baru.

Apabila masing-masing rekening sudah dicatat dalam buku besarnya, maka neraca awal pada saat pendirian firma akan tampak sebagai berikut:

Firma “AAA”

NERACA AWAL

1 Januari 19A

Aktiva Lancar :Kas

Persediaan Barang

Total Akt. Lancar

Aktiva Tetap :

Tanah

Bangunan kantor

Kendaraan

Total Akt. Tetap

Jumlah Aktiva

 

 

25.000.000,00

24.000.000,00

 

49.000.000,00

 

 

 

14.000.000,00

2.000.000,00

10.000.000,00

 

26.000.000,00

 

75.000.000,00

Hutang :Modal :

Modal Tn. Ali

Modal Tn. Ahmad

Modal Tn. Ardi

Total Modal

Juml. Hut & Modal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

25.000.000,00

20.000.000,00

30.000.000,00

 

75.000.000,00

 

75.000.000,00

Setelah neraca awal firma dibuat, selanjutnya ditentukan pula rasio atau perbandingan pembagian laba-rugi firma untuk masing-masing anggota dan perjanjian mengenai perbandingan pembagian laba-rugi ini harus dicantumkan dalam akte pendirian.

1.2.2. Firma Didirikan Oleh Anggota yang Sudah Memiliki Usaha dan Anggoga yang Belum Memiliki Usaha

     Apabila firma didirikan oleh salah seorang anggota yang sudah memiliki usaha perusahaan perseorangan dan beberapa anggota yang belum memiliki usaha, maka prosedur akuntansinya adalah sebagai berikut:

  1. Mengadakan penilaian kembali aktiva atau kekayaan milik anggota yang sudah memiliki usaha.
  2. Mencatat penyetoran kekayaan anggota yang belum memiliki usaha
  3. Menyusun neraca awal firma.

Akibat adanya anggota pendiri firma yang sudah memiliki usaha dan yang belum memiliki usaha, maka ada dua metode akuntansi yang dapat digunakan untuk mencatat pendirian firma, yaitu :

  1. Pembukuan firma menggunakan buku-buku baru, dan
  2. Pembukuan firma melanjutkan buku milik anggota yang sudah memiliki usaha

Untuk mendapatkan gambaran yang jelas, dapat diikuti kasus dalam contoh berikut ini :

Contoh 2

Pada tanggal 3 Maret 19B, Tuan Arpra, Nyonya Fina, Tuan Riski, dan Nona Rahma bersepakat untuk mendirikan sebuah firma yang bergerak dalam bidang perdagangan konveksi. Nyonya Fina, Tuan Riski dan Nona Rahma adalah merupakan anggota-anggota yang sebelumnya belum memiliki usaha, sedangkan Tuan Arpra sudah memiliki perusahaan perseorangan yang berupa Toko Konveksi pakaian jadi yang pada saat firma akan didirikan mempunyai posisi keuangan sebagai berikut:

NERACA TUAN ARPRA

3 Maret 19B

 

KasPiutang dagang

Persediaan Barang

Alat-alat toko

Total

6.000.000,00

1.500.000,00

8.750.000,00

2.250.000,00

 

18.500.000,00

Hutang dagangHutang bank

Modal

Total

3.500.000,00

4.500.000,00

 

10.500.000,00

 

18.500.000,00

Sedangkan anggota-anggota yang lainnya menyetorkan kekayaan sebagai berikut :

 

Ny. Fina

Tuan Risky

Nn. Rahma

Kas………………………..Persediaan…………………

Kendaraan………………..

Tanah……………………..

Peralatan kantor………….

Bangunan Kantor…….…..

 Jumlah

Rp    12.000.000,00

18.000.000,00

Rp    20.000.000,00

16.000.000,00

8.000.000,00

24.000.000,00

4.600.000,00

6.000.000,00

6.000.000,00

16.600.000,00

            Setelah ke-empat anggota pendiri firma tersebut bersepakat untuk mendirikan firma, maka mereka mengadakan perjanjian mengenai hal-hal sebagai berikut :

  1. Kas milik tuan Arpra diambil seluruhnya oleh Tuan Arpra.
  2. Persediaan barang dagangan tuan Arpra dinilai kembali dan diturunkan nilainya Sebesar Rp 2.500.000,00
  3. Hutang Bank tuan Arpra akan dilunasi sendiri oleh Tuan Arpra.
  4. Tanah milik Nona Rahma dinilai kembali sebesar nilai wajarnya, yaitu sebesar Rp 8.400.000,00
  5. Kendaraan milik Nyonya Fina juga dinilai kembali menjadi Rp l4.000.000,00
  6. Firma tersebut diberi nama Firma ‘KURNIA’.

Berdasarkan transaksi pada contoh 2 di atas, maka prosedur akuntansi pendirian firma dengan menggunakan dua metode pembukuan adalah sebagai berikut:

  1. Bila pembukuan menggunakan buku baru.

Jika firma Kurnia menggunakan buku baru, maka prosedur akuntansi yang dilakukan adalah sebagai berikut:

1)        Mengadakan penyesuaian kekayaan anggota yang sudah memiliki usaha (dalam hal ini Tuan Arpra), yaitu dengan membuat jurnal penyesuaian sesual dengan perjanjian sebagai berikut:

Hutang Bank ……………… Rp 4.500.000,00

Modal Tn. Arpra …………..       4.000.000,00

Kas …………………………………………Rp 6.000.000,00

Persediaan …………………………………       2.500.000,00

Akibat adanya jurnal di atas, maka kekayaan dan modal tuan arpra akan menjadi sebagai berikut :

– Piutang dagang ………………………….               Rp 1.500.000,00

– Persediaan Barang Dagangan

            Rp. 8.750.00,00 – Rp. 2.500.000,00                     6.250.000,00

–   Alat-alat toko ……………………………                     2.250.000,00

–   Hutang dagang ………………………….                     3.500.000,00

–   Modal Tuan Arpra :

Rp 10.500.000,00 – Rp 4.000.000,00                   6.500.000,00

2)        Melakukan penutupan buku rekening-rekening milik tuan arpra yaitu dengan membuat jurnal penutup sebagai berikut :

Hutang dagang         Rp 3.500.000,00

Modal tuan Arpra           6.500.000,00

Piutang dagang                                             Rp 1.500.000,00

Persediaan                                                           6.250.000,00

Alat-alat toko                                                      2.250.000,00

3)        Mencatat penyetoran kekayaan anggota-anggota yang belum memiliki usaha, termasuk penyetoran kekayaan tuan Arpra.           

a)      Jurnal penyetoran kekayaan Nyonya Fina:

Kas ……………………….. Rp 12.000.000,00

Kendaraan …………………       14.000.000,00

Modal Nyonya Fina …………………..         Rp 26.000.000,00

b)      Jurnal penyetoran kekayaan Tuan Risky
Persediaan ……………… Rp 16.000.000,00
Peralatan Kantor ………..        8.000.000,00

Modal Tuan Risky ………………….                        Rp 24.000.000,00

c)      Jurnal penyetoran kekayaan Nona Rahma:    

Kas ……………………… Rp   4.600.000,00

Peralatan Kantor ………..         8.400.000,00

Bangunan ……………….         6.000.000,00

            Modal Nona Rahma ………………..             Rp 19.000.000,00

d)     Jurnal penyetoran kekayaan Tuan Arpra

Piutang dagang …………. Rp  1 .500.000,00

Persediaan ……………….        6.250.000,00 

Alat-alat Toko ……………….        2.250.000,00

Hutang dagang ……………………..                        Rp   3.500.000,00

Modal tuan Arpra …………………..                        Rp   6.500.000,00

4)        Membuat neraca awal firma Kurnia, yaitu sebesar masing-masing rekening dari penyetoran kekayaan masing-masing anggota yang sudah dicatatdalam buku besar. Adapun neraca awal firma akan tarnpak sebagai berikut :

Aktiva Lancar :Kas …………………….

Piutang dagang ………..

Persediaan barang ……..

Alat-alat toko ………….

Total Akt. Lancar ……..

Aktiva Tetap :

Tanah ………………….

Bangunan ………………

Kenderaan ……………..

Peralatan kantor ……….

Total Akt. Tetap ………

Jumlah Aktiva …………

Rp 16.000.000,00

      1.500.000,00

    22.500.000,00

      2.250.000,00

 

 
   

 

Rp 42.000.000,00

 

 

 

 Rp   8.400.000,00

        6.000.000,00

      14.000.000,00

        8.000.000,00

 

Rp 36.000.000,00

 

 Rp 79.000.000,00

Hutang :Hutang dagang …

Modal  :

Modal Ny. Fina …..

Modal Tn. Risky …

Modal Nn. Rahma..

Modal Tn. Arpra…

Total Modal ……..

Juml. Hut & Modal

Rp. 3.500.000,00Rp 26.000.000,00

      24.000.000,00

      19.000.000,00

       6.500.000,00

 

Rp 75.500.000,00

 
   

 

Rp.79.000.000.00

Sctelah neraca awal firma dibuat, langkah seianjutnya adalah menentukan rasio pembagian laba-rugi firma, kemudian barulah firma tersebut mulai beroperasi.

  1. Bila firma melanjutkan buku anggota yang sudah memiliki usaha.

Apabila firma Kurnia menggunakan buku melanjutkan buku milik salah seorang anggota yang sudah memiliki usaha, maka prosedur akuntansi yang dilakukan

Adalah sebagai berikut:

1)      Mengadakan penyesuaian kekayaan anggota yang sudah memiliki usaha (dalam hal mi Tuan Arpra). Jurnal penyesuaian yang dibuat identik dengan jurnal penyesuaian pada metode pembukuan firma dengan menggunakan buku baru yang telah diuraikan di muka.

2)      Mencatat penyetoran kekayaan anggota-anggota yang belum memiliki usaha, yaitu Nyonya Fina, Tuan Risky, dan Nona Rahma. Sedangkan tuan Arpra tidak perlu membuat jurnal penyetoran kekayaannya, sebab firma menggunakan bukunya untuk mencatat transaksi-transaksi firma. Dengan demikian, maka jurnal penyetoran kekayaan Nyonya Fina, Tuan Risky, dan Nona Rahma adalah identik dengan jurnal nomor 3a, 3b, dan 3c pada metode pembukuan firma dengan menggunakan buku baru yang telah diuraikan di muka.

3)      Membuat neraca awal firma yang caranya sama persis dengan metode pembukuan firma dengan menggunakan buku baru (lihat di muka).

Dengan adanya dua metode pembukuan yang telah dibahas di atas, ternyata pada dasarnya keduanya akan menggunakan cara pencatatan dan penjurnalan yang sama. Perbedaan yang ada antara menggunakan buku baru dengan melanjutkan buku salah satu anggota yang sudah memiliki usaha hanyalah terletak pada ‘Penutupan buku anggota yang sudah punya usaha’.

Untuk metode yang pertama, buku anggota yang sudah punya usaha perlu ditutup sebab firma akan menggunakan buku baru dan anggota tersebut dianggap tidak punya usaha dan sebagai akibatnya dibuat pula jurnal penyetoran kekayaan anggota yang sudah punya usaha (Lihat jurnal nomor 3d pada metode yang pertama).

Sedangkan pada metode yang ke dua, tidak diadakan penutupan buku dan jurnal penyetoran kekayaan anggota yang sudah punya usaha, sebab pembukuan firma menggunakan buku rniliknya atau rnelanjutkan buku-buku miliknya.

Neraca awal pendirian firma dengan menggunakan metode pertama dan metode ke dua akan menghasilkan informnasi yang sama.

 

1.2.3. Firma Didjrikn Oleh Anggota-anggota Yang Semuanya Sudah Memiliki usaha Perseorangan

Apabila firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya sudah punya usaha sebelumnya, maka prosedur akuntansi yang digunakan untuk mencatat pendirian firma:

  1. Modal  tuan A :

Masa modal ditamankan

 

Jumlah bulan

Modal yang ditanamkan

Jumlah modal dalam jangka waktu penanaman

1 Peb – 3 Mei 3 bulan Rp 20.000.000,00 Rp  60.000.000,00
3 Mei – 5 Nop 6 bulan Rp 15.000.000,00 Rp  90.000.000,00
5 Nop – 31 Des 2 bulan Rp 21.000.000,00 Rp  42.000.000,00
  11 bulan   Rp 192.000.000,00

Modal rata-rata tuan A=  Rp 192.000.000,00 = Rp 17.454.540,00

                                                             11

  1. Modal tuan B :

Perhitungan modal tuan B dapat menggunakan caraseperti pada perhitungan modal rata-rata tuan A. tetapi untuk memberikan alternatif cara perhitungan yang lain kepada  para pembaca, dapat pula digunakan cara berikut:

Modal yang ditanam X jumlah bulan =  Jumlah modal dalam jangka penanaman
Rp 10.000.000,00  X  2 bln(1 Peb – 2 April) Rp  20.000.000,00
Rp 14.000.000,00  X  3 bln(2 April – 1 Juli) Rp  42.000.000,00
Rp 11.000.000,00  X  6 bln(1 Juli – 31 Des) Rp  66.000.000,00
                                         11 bulan Rp 128.000.000,00

Modal  rata-rata tuan B  =   Rp 128.000.000,00  = Rp 11.636.360 (dibulatkan)

                                                              11

  1. Modal rata- rata tuan C :

Perhitungan modal rata-rata tuan C dapat menggunakan cara seperti pada perhitungan modal rata-rata tuan A dan tuan B. tetapi untuk mmemberikan alternatif cara perhitungan yang lain kepada para pembaca, dapat pula digunakan cara perhitungan sebagai berikut:

(5 X 15.000.000)+(4 X 18.000.000)+(2 X 14.000.000) = Rp 15.909.090,00(dibulatkan)

                                    11

Keterangan:

Angaka 5 pada rumus diatas menunjukkan masa modal tuan C ditanamkan dalam bulan, yaitu mulai tanggal 1 Pebruari 19X0 – 1 Juli 19X0. Demikian pula angka 4 dan 2 yang merupakan jumlah  bulan penanaman.

Setelah modal rata-rata masing-masing anggota dengan berdasarkan perbandingan modal rata-rata tersebut sebagai berikut:

Nama Anggota

Modal Rata-rata

Hak atas Laba Firma

Tn. A Rp 17.454.540,00 7.454.540 X Rp 60.000.000,00 = Rp 32.272.725,0044.999.990
Tn. B Rp 11.636.360,00 11.636.360 X Rp 60.000.000,00 = Rp 15.515.150,0044.999.990
Tn. C Rp 15.909.000,00 15.909.000 X Rp 60.000.000,00 = Rp 21.212.125,00
    44.999.990
  Rp 44.999.990,00    = Rp 60.000.000,00

Jurnal pembagian Laba Firma adalah sebagai berikut:

Laba – Rugi ………………………. Rp 60.000.000,00

Modal tuan A ………………………………………… Rp 23.272.725,00

Modal tuan B ………………………………………… Rp 15.515.150,00

Modal tuan C ………………………………………… Rp 21.212.125,00

Dengan adanya pembagian laba firma tersebut, maka saldo masing-masing anggota akan bertambah sebesar haknya atas laba masing-masing anggota. Perlu dicatat disini bahwa untuk menghitung modal rata-rata dapat menggunakan salah satu cara dari tiga cara yang diuraikan dimuka, tinggal memilih cara mana yang dianggap paling mudah.

1.3.6. Laba – Rugi Dibagi Sama Setelah Dikurangi Gaji dan Bonus

Apabila laba-rugi Firma dibagi setelah dikurangi gaji dan bonus maka yang menjadi hal penting disini adalah jumlah gaji dan bonus kepada para anggota. Dalam hal ini terlebih dahulu ditetapkanbesarnya gaji (misalnya gaji bulanan) kepada para anggota dan juga di perhitungkan adanya bonus kepada anggota. Setelah gaji dan bonus ditetapkan jumlahnya, maka akan mengurangi laba-rugi Firma dan sisa laba setelah dikurangi gaji dan bonus tersebut barulah dibagikan kepada para anggota sesuai dengan keputusan yang telah disetujui.

Dengan menggunakan contoh 4 dimuka, apabila diketahui bahwa gaji dan bonus untuk masing-masing anggota adalah sebagai berikut:

Nama Anggota

Gaji Bulanan

Bonus

Tuan A Rp 400.000,00 8% dari laba
Tuan B Rp 350.000,00 Rp 1.800.000,00
Tuan C Rp 500.000,00 Rp 3.650.000,00

Berdasarkan data gaji dan bonus tersebut dapat dibuat perhitungan sebagai berikut:

 

Tuan A

Tuan B

Tuan C

Jumlah

Gaji pemilik (11 bulan) Rp 4.400.000,00 Rp 3.850.000,00 Rp 5.500.000,00 Rp 13.750.000,00
Bonus Rp 4.800.000,00 Rp 1.800.000,00 Rp 3.650.000,00 Rp 10.250.000,00
Jumlah Rp 9.200.000,00 Rp 5.650.000,00 Rp 9.150.000,00 Rp 24.000.000,00

Berdasarkan perhitungan diatas, jumlah gaji dan bonus untuk para anggota adalah Rp 24.000.000,00. Dengan demikian sisa laba yang akan dibagikan para anggota adalah sebesar Rp 60.000.000,00 – Rp 24.000.000,00 = Rp 36.000.000,00. Sisa laba sebesar  Rp 36.000.000,00 dibagi rata kepada anggota yaitu masing-masing sebesar Rp 12.000.000,00

Akibat dari perhitungan diatas, maka laba sebesar Rp 60.000.000,00 akan dibagikan kepada anggota sebagai berikut:

Tuan A = Rp 9.200.000,00 + 36.000.000 = Rp 21.200.000,00

                                                                3

Tuan B = Rp 5.650.000,00 + 36.000.000 = Rp 17.650.000,00

                                                                3

Tuan C = Rp 9.150.000,00 + 36.000.000 = Rp 21.150.000,00

                                                                3

                                                Jumlah               = Rp 60.000.000,00

Jurnal Pembagian laba sebagai berikut:

Laba – Rugi ………………………. Rp 60.000.000,00

        Modal tuan A ………………………………………….. Rp 21.200.000,00

Modal tuan B ………………………………………….. Rp 17.650.000,00

Modal tuan C ………………………………………….. Rp 21.150.000,00

1.3.7. Laba – Rugi Dibagi Sama Setelah Dikurangi Bunga Modal Rata-rata

Dalam menggunakan contoh 4 dimuka, apabila ditentukan bahwa besarnya bunga modal rata-rata untuk masing-masing anggota adalah 9%, maka besarnya bunga modal rata-rata masing-masing anggota dapat dihitung sebagai berikut:

Tuan A = 9% x Rp 17.454.540,00*) = Rp 1.570.900,00 (pembulatan)

Tuan B = 9% x Rp 11.636.360,00*) = Rp 1.047.200,00 (pembulatan)

Tuan C = 9% x Rp 15.909.090,00*) = Rp 1.431.800,00 (pembulatan)

                                        Jumlah            =  Rp 4.049.900,00

*) lihat perhitungan modal rata-rata pada  bahasan dimuka.

Sisa laba setelah modal rata-rata adalah:

                Rp 60.000.000,00 – Rp 4.049.000,00 = Rp 55.950.100,00

Dengan demikian, maka hak laba untuk masing-masing anggota adalah sebagai berikut:

Tuan A = Rp 1.570.900,00 + Rp 55.950.100,00 = Rp 20.220.930,00

                                                                3

Tuan B = Rp 1.047.200,00 + Rp 55.950.100,00 = Rp 19.697.230,00

                                                                3

Tuan C = Rp 1.431.800,00 + Rp 55.950.100,00 = Rp 20.081.840,00

                                                                3

Jurnal pembagian laba Firma adalah sebagai berikut:

Laba – Rugi …………………………………. Rp 60.000.000,00

        Modal tuan A …………………………………………………….. Rp 20.220.930,00

        Modal tuan B …………………………………………………….. Rp 19.697.230,00

        Modal tuan C …………………………………………………….. Rp 20.081.840,00

 

1.4. Rangkuman

1.  Firma (persekutuan/partnership) adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh dua orang anggota atau lebih yang bekerja sama dan atas nama bersama. Biasanya Firma merupakan bentuk perluasan dari usaha perseorangan yang memiliki beberapa sifat/karakteristik seperti mutual agency, limited life, unlimited liability, ownership of an interest in partnership, dan participating in partnership profit.

2.  Akuntansi pendirian Firma dapat dicatat dengan menggunakan dua metode pembukuan, yaitu pembukuan Firma menggunakan buku-buku baru dan pembukuan Firma melanjutkan buku milik salah seorang anggota Firma yang sudah punya usaha. Penggunaan metode-metode tersebut dipengaruhi oleh komposisi anggota-anggota pendiri Firma. Apabila Firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya belum memiliki usaha, maka hanya satu pembukuan yang dapat digunakan yaitu metode pembukuan dengan menggunakan buku baru. Tetapi apabila Firma didirikan oleh anggota-anggota yang salah satu atau semuanya sudah memiliki usaha maka kedua metode tersebut dapat digunakan semuanya.

3. Pembagian Laba-Rugi Firma adalah merupakan masalah yang sangat penting untuk menjaga adanya kerukunan antar anggota dan kelangsungan usaha Firma. Olehsebab itulah pembagian laba-rugi Firma harus ditetapkan terlebih dahulu yang selanjutnya harus dicantumkan di dalam akte pendirian Firma untuk mendapatkan jaminan hukum apabila ada ketidakberesan dalam pembagian laba-rugi Firma.

4. Terdapat beberapa macam cara pembagian laba-rugi Firma yang pada dasarnya merupakan kesepakatan antara anggota-anggota pendiri Firma dan yang paling penting adalah pembagian laba-rugi Firma harus dinyatakan secara jelas (explisit) dalam akte pendirian Firma. Apabila tidak ada perjanjian mengenai pembagian laba-rugi Firma, maka sesuai dengan Undang-Undang Firma, laba atau rugi Firma akan dibagi sama besar atau dengan perbandingan yang sama kepada setiap anggota

  Baca lebih lanjut